Meski Sudah Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ahmad Dhani Masih Penuhi Syarat sebagai Caleg

Ahmad Dhani Masih memenuhi Syarat sebagai Caleg meski sudah divonis satu tahun enam bulan. Begini alasan KPU

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Meski Sudah Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ahmad Dhani Masih Penuhi Syarat sebagai Caleg 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Musisi Ahmad Dhani sudah divonir satu tahun enam bulan pada persidangan Senin (28/1/2019).

Ia langsung dijebloskan ke penjara sesuai dengan perminataan dari hakim ketua yang memimpin sidang.

Suami dari Mulan Jameel ini dinilai hakim Hakim melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca: Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan

Terkait dengan vonis penjara yang harus dijalani Dhani, begaimana dengan status calegnya?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca: Kaget dengan Vonis Ahmad Dhani, Andre Rosiade: Kita Beri Dukungan Moral & Hukum

Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah. Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

 Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. 

Baca: Sebelum Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Persiapannya Makan Ikan P

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved