Taktik Cerdik 2 Pemuda Dapatkan Obat Penenang, Kelabui Dokter Berpura-pura Sakit. Lalu Menjualnya

Dua pemauda ini berpura-pura sakit untuk bisa mendapatkan obat penenang. Obat yang hanya bisa dikeluarkan sesuai resep dokter itu kemudian mereka jual

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/ DANI J)
Polisi Kulon Progo telah menangkap total 8 warga dengan kasus peredaran obat keras dan psikotropika sepanjang Januari 2019 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Beginilah taktik cerdik dua pemuda ini untuk bisa mendapatkan Pil Alprazolam.

Pil yang masuk dalam kategori obat keras  psikotropika golongan IV ini didapatkan dengan cara mengelabui dokter dengan berpura-pura sakit.

Meminta resep kepada dokter kemudian menebusnya di apotik.

Baca: Mucikari Prostitusi Online Ditangkap, Pecakapan Transkasi di Whatsapp, Tarifnya Capai Rp 1,5 Juta

Baca: Kaget dengan Vonis Ahmad Dhani, Andre Rosiade: Kita Beri Dukungan Moral & Hukum

Baca: Bastian Ingin Ikut Cari Ayahnya, Besar Harapan Dasril Ditemukan Selamat, Korban Kapal Tenggelam

Baca: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Penjelasan Dewan Pers

Obat penenang yang biasanya diberikan untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan gangguan panik atau orang sering menyebut sebagai obat untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu kemudian mereka jual.

Polisi Kulon Progo telah menangkap total 8 warga dengan kasus peredaran obat keras dan psikotropika sepanjang Januari 2019 ini.
Polisi Kulon Progo telah menangkap total 8 warga dengan kasus peredaran obat keras dan psikotropika sepanjang Januari 2019 ini. ((KOMPAS.com/ DANI J))

Dua orang pemuda yang kini diamankan polisi dari Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial BD dan AS.

Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan mendapatkan pil tersebut dari informasi yang didapatkan.

Bahwa ada dokter di Yogyakarta yang bisa mengeluarkan resep untuk obat penenang tersebut.

Keduanya ditangkap karena mengedarkan secara ilegal obat keras jenis pil Alprazolam.

Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda di Desa Tuksono, Kecamatan Sentolo.

Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga butir pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV dari kedua pemuda itu.

"Kami menangkap As di kediamannya dan Bd dibawa langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tuksono ke polisi," kata Kepala Satuan Reskoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso, Senin (28/1/2019).

Penangkapan ini kembali mengungkap betapa mudahnya seseorang memperoleh obat yang masuk dalam psikotropika golongan IV ini.

Baca: Telusuri Akun Medsos Calon Panelis, Ini Alasan KPU Melakukannya Sebelum Debat Kedua Pilpres 2019

Baca: Digerebek Saat di Rumah Pacar Hingga Jelang Tengah Malam, Kelakuan Pria Ini Terungkap

Seseorang, dengan modus berpura-pura, jadi gampang mendapatkan obat ini.

Alprazolam adalah obat penenang yang jamak di dunia medis.

Obat diberikan untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan gangguan panik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved