Vonis Ahmad Dhani

Kaget dengan Vonis Ahmad Dhani, Andre Rosiade: Kita Beri Dukungan Moral & Hukum

Tentu kami berharap mas Ahamad Dhani, tidak ditahan tapi itu hakim kan yang punya wewenang, kata Andre Rosiade

Instagram | ahmaddhaniofficia
Ahmad Dhani pose dibalik jeruji besi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani secara resmi telah ditahan.

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun kurungan.

Terkait hal itu, Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade merasa prihatin dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Apalagi Ahmad Dhani yang juga politikus Gerindra itu, langsung ditahan setelah putusan tersebut.

"Tentu ada dasarnya dari putusan hakim.

Tentu kami berharap mas Ahamad Dhani, tidak ditahan tapi itu hakim kan yang punya wewenang.

Jujur saja Ini mengagetkan langsung ditahan tapi itu sudah jadi keputusan," ujar Andre saat dihubungi, Senin (28/1/2019).

Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan, Sempat Minta Difoto

Ia berharap Ahmad Dhani tabah dan kuat dalam menjalani vonis hakim tersebut.

Gerindra menurutnya akan memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.

"Kita beri dukungan moral bagi mas Ahmad Dhani dan keluarga, tentunya kita memberikan bantuan hukum juga bila diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca: Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 di Malaysia 2 Februari Nanti?

Baca: HASIL Semifinal Piala Asia 2019 Iran vs Japan: Menang 0-3, Samurai Biru ke Final!

Baca: Digerebek Saat di Rumah Pacar Hingga Jelang Tengah Malam, Kelakuan Pria Ini Terungkap

Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca: Tolak Dinner Party, Muncikari Vanessa Angel: Bisa Ketahuan Publik, Langsung Saja Ngamar Privat

Baca: Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Nakhoda Kapal Pengangkut Kayu Teki Jadi Tersangka

Baca: Jalan Rusak Parah, Warga Perbatasan di Inhil: Keluarkan Saja Kami dari Riau

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved