Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

BKPSDM Kota Pekanbaru Umumkan Hasil Verifikasi Perekrutan PPPK Secepatnya

Pemerintah Kota Pekanbaru membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Website SSCASN
Tampilan halaman situs SSCASN penerimaan PPPK 2019 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka sudah membuka pendaftaran PPPK tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Proses pendaftaran berlangsung hingga Minggu (17/2/2019) kemarin.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru bakal mengumumkan hasil verifikasi administrasi secepatnya.

"Hasilnya bakal kita umumkan segera," papar Kelala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (18/2/2019).

Baca: Masyarakat dan LSM di Kepulauan Meranti Gelar Aksi Demonstrasi Soal Limbah Sagu dan Penebangan Kayu

Menurut Masykur, pihaknya langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon PPPK. Mereka berencana melaksanakan tes bagi PPPK pada 23 Februari 2019 dan 24 Febuari 2019 mendatang.

Masykur menyebut proses perekrutan berlangsung Sesuai Pengumuman Nomor : 810/BKPSDM/2019/155. Pemerintah kota hanya membuka perekrutan PPPK bagi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi para pelamar PPPK.

Perekrutan ini bagi 322 orang yang merupakan tenaga K2 guru dan penyuluh pertanian. 310 di antaranya tenaga guru yang merupakan sarjana atau SI. Mereka rencananya ditempatkan di SDN dan SMPN Kota Pekanbaru.

Baca: Selain Membunuh, Pelaku Juga Menggasak Sejumlah Barang Milik Ayu Safitri

Pemerintah kota juga merekrut 12 tenaga penyuluh pertanian. Mereka yang hendak ikut perekrutan minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA Plus Sertifikasi di bidang Pertanian. Mereka rencana ditugaskan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.

Sejumlah persyaratan yakni pelamar merupakan tenaga eks K2 dan penyuluh pertanian. Mereka punya SK Menteri Pertanian atau nota kesepahaman antara Kementrian Pertanian dan Pemko Pekanbaru yang terdaftar di BKN. Pelamar harus masih bertugas saat ini. (*)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved