Berita Riau
DPRD Inhu Didesak Lakukan Hearing Cari Solusi Konflik Lahan PT ASL dan Warga Sekip Hilir
DPRD Inhu didesak untuk melaksanakan hearing terkait konflik lahan antara warga Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari (ASL).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Hendra Efivanias
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) didesak untuk melaksanakan hearing terkait konflik lahan antara warga Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari (ASL).
Hal ini sesuai dengan permintaan warga Sekip Hilir melalui surat yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD Inhu beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu, Supri Handayani atau yang akrab disapa Ando menerangkan kondisi terkini yang terjadi di tengah masyarakat Kelurahan Sekip Hilir.
Menurut Ando, bahwa saat ini terdapat lahan HGU PT ASL yang terlantar yang masuk di Kelurahan Sekip Hilir.
Baca: Sembilan PNS Korup di Meranti Diberhentikan. Dipastikan Tak Terima Tunjangan Pensiun
Baca: Kualitas Udara di Kota Dumai Jumat Tidak Sehat, Angin Bawa Asap dan Residu Karhutla Pulau Rupat
Bahkan, lahan terlantar itu kini digarap oleh oknum yang bukan warga Kelurahan Sekip Hilir.
Oleh karena itu, kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik antara masyarakat dan PT ASL.
"Warga Kelurahan Sekip Hilir masih berharap lahan terlantar dalam HGU PT ASL masih dapat diselesaikan bersama pemerintah," ujar Supri Handayani.
Ia melanjutkan, sebelumnya warga Sekip Hilir sempat terpancing oleh pihak yang menggarap lahan tersebut, namun menurutnya warga Sekip Hilir masih bisa diingatkan.
Baca: SOP Penggunaan Embarkasi Haji Antara di Riau Sedang Disusun
Hingga akhirnya warga mengirimkan surat permohonan hearing kepada DPRD Inhu.
Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Miswanto mengatakan bahwa surat permohonan hearing sudah ditindaklanjuti. Bahkan saat ini tinggal pelaksanaan haering.
"Sudaj saya tandatangani dan limpahkan ke Komisi II," ujar Miswanto.
Terpisah, Ketua Komisi II Nopriadi SE yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat pengaduan untuk dilakukan hearing.
"Sesuai jadwal, pada Senin (25/2/2019) akan dibahas dalam internal Komisi sambil menetapkan jadwal hearing," sebut Ketua Komisi II Nopriadi SE.
Ia menjelaskan pihak terkait yang akan diundang dalam hearing mendatang, yakni pihak perusahaan dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Inhu.
"Pihak Lurah terkait, Kades yang berbatasan dengan Kelurahan Sekip Hilir juga akan diundang hearing," terangnya. (*)
			