Pekanbaru
Masih Ada 13 Unit Mobil Dinas Milik Pemko Pekanbaru yang Dikuasai Oknum Pejabat
Pemerintah kota baru bisa menertibkan 33 unit. Empat unit di antaranya dikembalikan oleh penggunanya. Delapan unit lagi dipinjampakaikan.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Belasan kendaraan dinas kini masih dikuasasi oleh sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Kendaraan itu mestinya sudah ditertibkan pada tahun 2018 silam.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, ada 48 unit kendaraan dinas yang mestinya ditertibkan tahun lalu.
Puluhan unit kendaraan dinas itu awalnya dikuasai oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dan Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah kota baru bisa menertibkan 33 unit. Empat unit di antaranya dikembalikan oleh penggunanya. Delapan unit lagi dipinjampakaikan.
Sebelas unit sudah dialihstatuskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sepuluh unit dalam proses alih status pengunaan.
Baca: Mantan Pejabat dan Mantan Wakil Rakyat Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Firdaus: Jangan Sampai Malu
Baca: Progres Pengembalian Mobil Dinas Lamban, BPKAD Ungkap Ini Alasanya
Ada 15 unit kendaraan dinas lagi yang belum ditertibkan. Pengguna 13 unit kendaraan dinas sudah diberi surat teguran. Dua lainnya belum ditindaklanjuti.
"Kami sudah beri imbauan dan teguran lisan maupun tertulis," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS kepada Tribun, Jum'at (1/3/2019).
Menurutnya, pemerintah kota nantinya bakal bekerjasama dengan tim yustisi untuk menarik kendaraan tersebut. Dasar penertiban yakni Peraturan Walikota Pekanbaru No.100 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan kendaran dinas.
"Nantinya tim yustisi akan menindaklajuti. Sebab kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas," terangnya.
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Baca: Wakil Rakyat Dukung BPKAD Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat
Noer juga mengingatkan agar pejabat yang bersangkutan bisa segera mengembalikan kendaraan dinas itu. "Jadi kembalikan kendaraan itu sesuai mekanisme yang ada," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)