Pria Ini Ditangkap karena Curi Kambing. Kambingnya Langsung Disembelih di Tempat
MY alias Boneng (38) diamankan Polsek Bengkalis, Rabu (27/2/2019) sore lalu karena diduga mencuri kambing milik warga.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS- Seorang pria bernisial MY alias Boneng (38) diamankan Polsek Bengkalis, Rabu (27/2/2019) sore lalu.
Pria tersebut diamankan polisi diduga karena melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing milik warga.
Pencurian dilakukan MY diduga lebih satu kali di desa Air Putih kecamatan Bengkalis.
Hal ini diungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika kepada tribun, Minggu (3/3/2019) pagi.
Menurut Kapolsek, setidaknya sejak Februari ini Polsek Bengkalis sudah menerima tiga laporan terkait kehilangan kambing di desa Air Putih kecamatan Bengkalis.
Baca: Curi HP dan Dompet, ES Diciduk Saat Sembunyi di WC Jelatik
Baca: Pekerja Kebun di Rohul Diringkus Polisi Karena Cabuli Pelajar Usia 7 Tahun
"Kita dapat laporan sudah tiga warga yang kehilangan kambingnya, laporan di terima kejadian kehilangan kambing ini sejak tanggal 20, 21 dan 24 Februari 2019 ini," jelas Kapolsek.
Dari laporan kehilangan kambing warga ini, Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Bengkalis beberapa saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara.
"Dari olah tempat perkara ini, kita dapat petunjuk terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian hewan ternak kambing. Dimana kambing curian ini disembelih langsung di tempat pencurian," jelas Kapolsek.
Dugaan kuat penyembelihan dan pencurian ini mengarah kepada tersangka MY, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rabu kemarin.
Baca: Rampok Bersenjata Kuras Uang di Mesin Kasir Alfamart di Desa Pinggir
Dari MY petugas mengamankan barang bukti menemukan barang bukti pisau yang masih terdapat bulu kambingnya.
"Saat anggota melakukan interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama," jelas Maitertika.
Akibat perbuatannya ini warga desa Air Putih yang kehilangan hewan ternaknya mengalami ke rugian sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per orang.
"Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan terharap kasus ini dan melakukan pendalaman," tambahnya.
Tersangka akan di jerat pasak 363 KUHPindana dengan sangkaan pencurian ternak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/ Muhammad Natsir)