Kepulauan Meranti
Ingat Denda Rp 500 Juta Jika Pindah, Wabup Said Hasyim Peringatkan CPNS Kepulauan Meranti
Said Hasyim mengatakan, menekankan kepada CPNS agar bekerja sungguh-sungguh dan jangan buru-buru minta pindah karena denda yang dikenakan cukup besar.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - CPNS di Kepulauan Meranti menjalani masa orientasi dan pembekalan, Senin (4/3) di aula kantor bupati.
Wakil Bupati H Said Hasyim mengingatkan para CPNS untuk memahami hak dan kewajibannya.
"Sebagai seorang PNS hal utama yang harus dipahami adalah peraturan kepegawaian dan mengerti tentang Hak dan Kewajiban," ujar Wabup.
Said Hasyim mengatakan, menekankan kepada CPNS agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan jangan buru-buru minta pindah karena denda yang dikenakan sesuai Perbup cukup besar.
"CPNS sekarang jangan buru buru minta pindah, karena sesuai Perbup bagi yang ingin pindah di bawah 10 tahun kerja akan dikenakan denda Rp 500 juta. Tapi bagi yang mau pindah silakan bayar," ucapnya.
Wabup juga mengingatkan kepada CPNS terutama yang belum terbiasa tinggal di Meranti untuk segera belajar menyesuaikan diri. Penting memahami kultur dan budaya tempatan yang kental dengan nuansa Melayu.
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharudin mengatakan, selama masa orientasi ada 2 orang yang tidak hadir pagi itu.
"Satu orang masih dalam perjalanan dari Jambi karena travelnya terlambat. Satu lagi dari Yogya pesawatnya terlambat. Kemungkinan besok sudah bergabung dengan kita," ungkapnya.
Masa orientasi ini akan dilakukan selama 3 hari ke depan.
"Pemateri dari semua Kabag dan Kadis yang mumpuni untuk merepresentasikan dari OPD masing-masing," ungkapnya.
Bakharudin berharap bahwa melalui masa orientasi ini para CPNS lebih memahami seluk beluk keadaan Pemkab Meranti dan lebih siap saat terjun di tugasnya masing-masing. (Tribunpekanbaru.com/teddy tarigan)
