Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Setahun Jabatan Wakil Bupati Kosong, Pemprov Riau Surati Pemkab Rokan Hulu

Sukiman dilantik menjadi Bupati Rohul pasca penahanan Bupati Rohul sebelumnya, Suparman oleh pihak KPK atas kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Setahun Jabatan Wakil Bupati Kosong, Pemprov Riau Surati Pemkab Rokan Hulu

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama lebih kurang satu tahun jabatan wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) mengalami kekosongan. Jabatan wakil bupati Rokan Hulu mengalami kosongan setelah Wakil Bupati Rohul, Sukiman dilantik menjadi Bupati Rohul di sisa akhir masa jabatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Sukiman dilantik menjadi Bupati Rohul pasca penahanan Bupati Rohul sebelumnya, Suparman oleh pihak KPK atas kasus tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini jabatan wakil bupati Rohul yang kosong belum ditunjuk siapa penggantinya.

Pemerintah Provinsi Riau sudah menyurati Pemkab Rohul untuk segera mengirimkan usulan nama wakil Bupatinya ke Pemprov Riau.

Baca: Keluarga Andi Arief Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Sebab pihaknya tidak ingin kekosongan jabatan wakil bupati di Rokan Hulu terlalu lama kosongnya.

"Yang untuk kabupaten Rohul sudah kita surati, mengingatkan kepada mereka supaya segera mengusulkan namanya, agar tidak terlalu lama kosongnya," kata Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (5/3/2019).

Namun Pemprov Riau hanya bisa sebetas mengingatkan, sebab keputusan untuk mengusulkan nama wakil bupati sepenuhnya ada di partai pengusung.

"Iya, kewenangannya partai pengusung, kita hanya sekedar mengingatkan," imbuhnya.

Sejauh ini pihaknya menyurati Pemkab Rohul untuk segera mengusulkan nama wakil Bupatinya ke Pemprov Riau.

Sedangkan untuk Pemkab Kampar yang saat ini juga masih kosong wakil Bupatinya, Pemprov Riau belum mengirim surat ke Pemkab Kampar.

Sebab kekosongan wakil bupati kampar masih belum lama.

"Yang Kampar belum, kan masih baru," kata Sudarman.

Baca: KM Formasi Hilang Kontak di Nias, Bawa 20 Anak Buah Kapal (ABK)

Lebih lanjut Sudarman mengatakan, usulan nama wakil bupati diusulkan oleh partai pengusung, kemudian di bawa ke DPRD Kabupaten untuk diparipurnakan.

Setelah itu baru diajukan ke Pemkab. Selanjutnya Pemkab meneruskan ke Pemprov Riau.

Setelah itu Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan SK pengangkatanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono )

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved