Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Praktik Busuk Pungli, OTK Mengaku DLHK Pekanbaru Masih Saja Nekat Tarik Retribusi Angkutan Sampah

Oknum tidak bertanggung jawab masih saja berkeliaran memungut retribusi kepada pelaku usaha.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
SAMPAH - Sampah menumpuk di persimpangan Jalan Garuda-Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum mengaku petugas DLHK memungut retribusi tunai secara ilegal dari pelaku usaha.
  • Pemkot Pekanbaru tegaskan retribusi sampah hanya dibayar non tunai; pungutan tunai adalah pungli.
  • Tim Pengawasan Daerah siap menindak tegas pelaku pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum tidak bertanggung jawab masih saja berkeliaran memungut retribusi kepada pelaku usaha.

Mereka memungut dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Aksi tipu-tipu ini jelas merugikan pelaku usaha karena pembayaran retribusi tidak pernah secara tunai.

Proses pembayaran retribusi pengangkutan sampah berlangsung secara non tunai.

Praktik busuk oknum tidak bertanggung jawab ini sudah masuk kategori pungutan liar atau pungli

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku geram dengan ulah oknum tersebut.

Tim Pengawasan Daerah yang dulunya bernama Tim Saber Pungli siap mengambil tindakan.

Aparat gabungan ini bakal menindak pelaku pungli sehingga bisa menyeretnya ke penjara.

Keberadaan oknum ini sudah sangat meresahkan banyak pihak.

Mereka menyasar para pelaku usaha dengan modus mengaku sebagai petugas retribusi DLHK Kota Pekanbaru.

"Petugas DLHK tidak pernah mengambil uang retribusi, mereka ambil QRIS atau transfer, tidak ada pembayaran cash, kalau ada itu pungli," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/11/2025).

Dirinya menegaskan bahwa semua pihak bakal mengawasi proses pungutan retribusi pengangkutan sampah.

Ia tidak ingin ada praktek pungli serupa masih terjadi sehingga merugikan banyak pihak.

"Parahnya ada pelaku usaha mengaku sudah bayar setahun, padahal tidak ada pembayaran retribusi seperti itu," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved