Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Mengurus Perpanjangan Masa Aktif SIM Lewat Layanan SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi pengemudi yang akan melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru di depan Purna MTQ Jalan Sudirman, Jumat (28/6/2024). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Jumat (7/11/2025) layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru berada di area Purna MTQ jalan Sudirman.

Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi pengemudi yang akan melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Sedangkan SIM yang sudah habis masa aktifnya, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Jam operasional  SIM Keliling sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di  Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman ( depan kaca Mayang ). 

Baca juga: SIM Keliling Hari ini di Mall SKA, Cek Masa Aktif SIM dan Bawa Syarat-syaratnya

Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat. 

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:

- Sebagai bukti kompetensi mengemudi

SIM menunjukkan bahwa pemiliknya telah lulus ujian teori dan praktik mengemudi serta memenuhi syarat usia, kesehatan, dan administrasi.

- Sebagai sarana identifikasi

SIM berisi data pribadi pengendara yang dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk keperluan hukum dan administrasi.

- Sebagai alat kontrol lalu lintas

SIM membantu polisi dalam mengatur dan mengawasi perilaku pengendara di jalan, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.

Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

  • Cari jadwal dan lokasi SIM keliling 
  • Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
  • Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
  • Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
  • SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.

Syarat Perpanjang SIM  

  • Fotocopy KTP 
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved