Ingat Adi yang Mengamuk dan Rusak Motor saat Ditilang? Polisi Nyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa

osok Adi Saputra, pria muda yang videonya viral lantaran merusak motor skutik yang dikemudikannya saat sedang dihentikan polisi di Serpong, Tangerang

Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi 

Ingat Adi yang Mengamuk dan Rusak Motor saat Ditilang? Polisi Nyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa

TRIBUNPEKANBARU - Masih ingat sosok Adi Saputra, pria muda yang videonya viral lantaran merusak motor skutik yang dikemudikannya saat sedang dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu?

Adi kini dinyatakan telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).

 Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.

Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.

"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander. 

Baca: Zidane Kembali Latih Real Madrid, Sang Presiden Klub Langsung Ingin Boyong Neymar & Mbappe

Baca: Pegawai Kejaksaan Gadungan Ini Sukses Pacari Bidan AY, Hingga Foto-foto Syurnya Disebar di Facebook

Baca: Zinedine Zidane Resmi Kembali Jadi Pelatih Real Madrid, 4 Tim Ini Kecewa

Video Viral

Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved