Ingat Adi yang Mengamuk dan Rusak Motor saat Ditilang? Polisi Nyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa

osok Adi Saputra, pria muda yang videonya viral lantaran merusak motor skutik yang dikemudikannya saat sedang dihentikan polisi di Serpong, Tangerang

Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi 

Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.

Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.

Baca: Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Dibebaskan, Terima Kasih Presiden Jokowi

Baca: Kenal 2 Hari, Pemuda Ini Berbuat Nekat pada Seorang Gadis, Kepada Polisi Mengaku sudah Beristri

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 12 Maret 2019: LEO Bangkit dan bersinar! TAURUS Akan Berselisih

Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). (Istimewa)

Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur.

Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan.

Adi Saputra menjadi tersangka seusai polisi memeriksa 4 saksi, yakni:

1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (merekam menggunakan HP saat tersangka merusak motor yang digunakan);

2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;

3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);

4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:

- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);

- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);

- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;

- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor;

- Rekaman Video;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved