Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka, Ini Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Korupsi

Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi

Editor: Sesri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy 

Dalam dakwaannya, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan USD 5,261 juta untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.

Anas Urbaningrum divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

 Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Anas Urbaningrum  yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Namun bukannya mendapat keringanan, hukuman Anas Urbaningrum malah ditambah menjadi 14 tahun.

3. Suryadharma Ali

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi dana haji.

Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Pria yang kala itu juga menjabat Menteri Agama tersebut, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah melakukan banding, masa tahanan Suryadharma Ali justru diperberat menjadi 10 tahun penjara..

SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, didakwa atas penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat negara.

Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

SDA juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

 Suryadharma Ali mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis.

Naik haji gratis itu dengan modus memasukkan sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir. Semua itu demi bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.

Di samping memanfaatkan haji gratis, SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved