Kuantan Singingi
BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Riau Sosialisasi Soal Sanksi bagi Peserta yang Tak Tertib Administrasi
Kegiatan yang digelar oleh KCP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat ini juga melibatkan instansi penegak hukum
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Riau Sosialisasi Soal Sanksi bagi Peserta yang Tak Tertib Administrasi
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sebanyak 50 peserta dari perwakilan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan KCP Kuantan Singingi mengikuti Sosialisasi Tertib Administrasi yang digelar di Wisma Jalur, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan yang digelar oleh KCP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat ini juga melibatkan instansi penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu & Ketenagakerjaan Kuantan Singingi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kuantan Singingi, Dinarta Tarigan, menyampaikan kegiatan itu digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran perusahaan dan tertib administrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta peningkatan cakupan kepesertaan bagi perusahaan-perusahaan existing yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa dan bidang perkebunan.
Baca: VIDEO Jadwal Pertandingan Juventus vs Empoli Liga Italia pekan 29, Live Streaming Bein Sports 3
“Intinya kegiatan ini merupakan bentuk edukasi dan tindakan preventif kepada perusahaan peserta agar patuh terhadap regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Dinarta dalam perjalanannya, kerap kali ditemukan potensi-potensi ketidakpatuhan dari perusahaan peserta antara lain pendaftaran sebagian tenaga kerja, pendaftaran sebagian program, pelaporan upah sebagian, pembayaran iuran yang tidak tertib, pelaporan mutasi keluar masuk tenaga kerja dan pelaporan JKK. Hal tersebut juga berimbas terhadap manfaat yang diterima oleh peserta.
Lebih lanjut, Dinarta menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menegaskan soal sanksi terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu contoh pembayaran iuran yang harus berdasarkan pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Pada Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 55 berbunyi pemberi kerja tidak memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Baca: Wagubri Edi Natar : Sanksi Tinjau Jabatan Bagi ASN Pemprov Riau yang Sengaja Tidak Isi LHKASN
Kemudian soal iuran BPJS yang tidak disetorkan pengusaha kepada BPJS dapat berimplikasi hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Penyetoran iuran tersebut masuk kedalam kategori penerimaan negara, sehingga bila tidak disetorkan tanpa alasan yang sah dapat digugat secara perdata dan berpotensi juga dikenakan hukum pidana karena mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Dinarta.
Carlo Romulo Lumban Batu, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi yang hadir pada kesempatan itu menerangkan Kejari memiliki wewenang dalam hal memberikan bantuan hukum non litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilakukan.
"Kejari sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara red) dapat memanggil perusahaan untuk melakukan negosiasi penyelesaian bagi perusahaan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian dituangkan didalam berita acara dan surat pernyataan,” katanya.
Selain itu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 diatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Pada pasal 5 ayat 2 berbunyi sanksi administratif yang berlaku terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sementara itu Neni, perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu & Ketenagakerjaan Kuantan Singingi menjelaskan bahwa soal peran dan fungsi masing-masing lembaga terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
