Bengkalis
KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun di Bengkalis Riau, Tersangka dan Ditahan, Masih Berstatus Kades
Kepala Desa atau Kades cabuli remaja 15 tahun di Bengkalis Riau, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, masih berstatus Kades
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun di Bengkalis Riau, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Masih Berstatus Kades
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Kepala Desa atau Kades cabuli remaja 15 tahun di Bengkalis Riau, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, masih berstatus Kades.
Kades Padekik yang menjadi tersangka Pencabulan anak di Desanya, ternyata masih berstatus Kades sampai saat ini, meskipun saat ini sudah dalam penahanan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Hal ini diungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis, Yuhelmi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (29/3/2019).
Baca: BAWASLU Pekanbaru Wanti-wanti PANWASCAM untuk Kenali Suket, Jangan Tertipu, Ini SYARAT SAH Suket
Baca: Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019
Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Pulau Burung, Satu Unit Helikopter BPBD Riau Diturunkan untuk Pemadaman
Menurut dia meskipun masih berstatus Kades, namun saat ini Kades Padekik tidak menjalankan tugasnya.
"Sementara ini kita hanya menunjuk Sekretarisnya menjadi pelaksana tugas. Namun pelaksana tugas ini kewenangannya terbatas tidak bisa mengambil keputusan keputusan tertentu," ungkap Yuhelmi.
Menurut dia, Kades Padekik yang sudah jadi tersangka ini masih berstatus Kades karena setelah melakukan pengecekan belum ada laporan pemberhentian Kades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padekik ke DPMD Bengkalis.
"Idealnya ada laporan dari BPD Padekik baru kita tindaklanjuti dan mencarikan penggantinya yakni Pejabat sementara (Pj) Kadesnya," terang Yuhelmi.
Prinsipnya Kades yang dilantik oleh Bupati merupakan hasil dari keputusan BPD Desa.
Jadi bupati hanya mengesahkan keputusan BPD saja, untuk penghentian tentu harus ada laporan dari BPD Desa tersebut.
"Begitu juga pemberhentiannya juga harusnya begitu. Sampai saat ini kita belum menerima laporan itu dari BPD Padekik," kata Yuhelmi.
Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
Baca: FDJ Cantik Ini Tampil di Abege Cafe and Pool pada Akhir Pekan, Nikmati Musik DJ Sambil Main Billiard
Saat ini pihak DPMD Bengkalis masih menunggu laporan dan pengaduan dari BPD Padekik.
Ketika pengaduaannya ada dari BPD akan segera diproses karena begitu aturannya.
"Kita tau memang Kadesnya bermasalah, namun tentu kita melakukan proses harus sesuai prosedur," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan J (53) Kepala Padekik sebagai tersangka tindak pidana pencabulan yang dilakukannya.
			