Pemilu 2019
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket, minta seluruh Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil untuk menerbitkan Suket.
Pasca keputusan MK terkait mengesahkan Suket sebagai syarat mencoblos pemilu 2019, Disdukcapil Bengkalis sudah menerima intruksi Kemendagri untuk menyikapi putusan tersebut.
Intruksi Kemendagri itu berisi meminta Disdukcapil yang ada untuk meningkatkan pelayanan Administrasi perekaman E-KTP, bahkan Kemendagri meminta seluruh Disdukcapil untuk menerbitkan Suket bagi perekaman yang belum dicetakkan E-KTPnya.
Baca: BAWASLU Pekanbaru Wanti-wanti PANWASCAM untuk Kenali Suket, Jangan Tertipu, Ini SYARAT SAH Suket
Baca: Pemegang Suket Boleh Datangi TPS Siang Hari, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2019
Baca: Demokrat Riau Suarakan Prabowo-Sandi di Kampanye Akbar, Hasil Survei Tunjukan Selisih Makin Menipis
Kemudian meminta seluruh Disdukcapil untuk melakukan upaya jemput bola perekaman E-KTP di lokasi sulit di jangkau.
Terkait intruksi tersebut, Kepala Disdukcapil Bengkalis Rinaldi mengatakan, sebenarnya Disdukcapil Bengkalis sejak awal tahun 2018 kemarin sudah tidak lagi mengeluarkan Suket pengganti KTP, dengan berbagai macam kondisi pertimbangan Suket tersebut tidak lagi diterbitkan.
Namun pemerintah Bengkalis masih mengeluarkan surat keterangan tapi tidak sama dengan Suket pengganti KTP.
Surat keterangan atau Suket ini biasanya dikeluarkan UPT Disdukcapil Bengkalis berupa keterangan sedang dalam pengurusan E KTP bukan surat keterangan pengganti KTP yang dimaksud Kemendagri.

"Dimana Surat keterangan yang dikeluarkan UPT ini digunakan hanya untuk hal yang urgent, seperti kebutuhan administrasi bank, pembuatan sim dan administrasi lainnya. Tidak berfungsi sebagai penganti KTP sebagai mana Suket yang di maksud oleh Kemendagri," jelas Renaldi.
Terkait intruksi penerbitan Suket yang dimaksud Kemendagri sebagai pengganti KTP yang digunakan sebagai syarat pencoblosan saat, ini pihak Disdukcapil Bengkalis belum berencana membuat kembali.
Baca: Pelanggan Ace Hardware Kini Bisa Belanja Online, Bisa Kumpulkan TOKEN EMAS Hingga 20 Gram
Baca: Sadis PERAMPOK TEMBAK Kepala Janda Beranak Tiga di Riau, Polisi Temukan Selongsong Peluru Kaliber 32
Baca: KEPALA DESA Cabuli Remaja 15 Tahun di Bengkalis Riau, Tersangka dan Ditahan, Masih Berstatus Kades
Pihaknya fokus dalam penyelesaian percetakan E KTP yang datanya susah print ready record (PRR).
Sementara itu, menurut Rinaldi, terkait upaya percepatan perekaman dan pencetakan E-KTP yang diintruksikan saat ini, pada dasarnya pihaknya sudah melakukan percepatan.
Di anataranya upaya percepatan yang dilakukan dimana perekaman dan percetakan E-KTP tidak lagi dilakukan di Dinas Disdukcapil lagi.
Tetapi untuk perekaman dan percetakan juga sudah bisa dilakukan di masing masing UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan di Bengkalis.
"Dengan Perekaman dan percetakan KTP dilakukan di UPT yang inikan merupakan bentuk upaya percepatan yang kita lakukan saat ini," tambahnya.
