Pemilu 2019
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Terakhir pada awal Maret Feri diberitahu pihak Disdukcapil lagi jika datanya ada yang salah sehingga harus dilakukan perbaikan, namun sampai sekarang belum juga ada pemberitahuan selesai.
Tidak hanya Feri warga lainnya Suharti juga mengaku masih pegang Suket, awalnya merasa khawatir tidak bisa ikut nyoblos di Pemilu, namun setelah adanya putusan MK, Suharti mengaku lega bisa menyampaikan aspirasi.
Baca: Kisah CALEG CANTIK Asal Pekanbaru Door to Door Raih Simpati Warga hingga Sosialisasi Pencoblosan
Baca: CALEG CANTIK Partai Gerindra di Pekanbaru Diintimidasi dan Diancam Preman, Secarik Kisah Wan Aniska
Baca: CALEG Cantik Partai GERINDRA di Pekanbaru, Terinspirasi Permaisuri Yordania Rania Al Abdullah
"Sedikit lega sih, karena kan sebelumnya takut nggak bisa ikut nyoblos, kan sekali lima tahun apalagi ini serentak semuanya ada Presiden juga," ujar Suharti.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.
"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3).
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari
Baca: KISAH Cewek Cantik ANAK BUNGSU Asal Pekanbaru, Melenggang ke Istana Negara Berkat Marching Band
Baca: Kisah CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru, Art Director di Kastil Creative, Ikut Pertukaran Pemuda ke Jepang
Dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.
"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.
Suket Boleh Ikut Mencoblos Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.
MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.
"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019).
Menanggapi putusan MK tersebut KPU Riau melihat ini sangat positif apalagi masih banyak masyarakat di Riau yang KTP Elektroniknya belum dicetak namun sudah ikut perekaman.
Baca: KISAH Empat Cewek Cantik KETURUNAN TIONGHOA di Pekanbaru, Torehkan Prestasi Hingga Bekerja Part Time
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bernama Felicia Susanto, Berasal dari Keluarga Keturunan Tionghoa
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim
"Tentunya bisa naikkan partisipasi pemilih di Riau, karena masih banyak yang belum punya KTP elektronik yang hanya miliki Suket pengganti KTP Elektronik," ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Tribun Kamis (28/3/2019).
Karena dari data terakhir lanjut Nugroho masih ada ribuan bahkan puluhan ribu warga di Riau yang belum dicetak KTP elektronik nya, karena proses yang lambat di pemerintahan.
"Dengan demikian maka adanya putusan ini solusi bagi pemilih yang memiliki hak pilih itu bisa ikut Pemilu," ujar Nugroho Noto Susanto.
Sementara itu Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan adanya putusan MK tersebut menurutnya pihak KPU di daerah menunggu keterangan resmi dari KPU RI.
"Setelah KPU RI sudah memberikan keterangan resmi, maka kami di Provinsi maupun di Kabupaten/kota tinggal meneruskan apa yang disampaikan KPU RI," Ujar Ilham Yasir.
Seperti biasanya setelah putusan MK, KPU RI (sebagai pihak yang terkait langsung tahap implikasi putusan MK tersebut) biasanya akan mengelar rapat pleno terlebih dulu, lalu KPU RI mengeluarkan petunjuk dalam bentuk surat tertulis/juknis sebagai pedoman KPU Prov dan KPU kabupaten dan kota terkait pelaksanaan putusan MK tersebut dengan poin-poin yang rinci dan jelas.
Baca: Mama Muda Cantik Jual Ayam Jadi Selebgram, Aksinya Bikin Greget dan Merinding, Simak Videonya
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah
"KPU ini lembaga yang bersifat tetap, mandiri, dan bersifat nasional yang induknya ada di KPU RI, tentunya setelah keluar putusan MK kami tak dapat menafsirkan atau memahaminya sendiri-sendiri dalam melaksanakan putusan MK tersebut, tapi menunggu instruksi KPU RI," ujar Ilham.
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)