Pemilu 2019

INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket

Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket 

Hanya saja pihaknya berharap pemerintah pusat juga harus mengimbangi percepatan perekaman ini dengan ketersedian jumlah blanko E - KTPnya, karena percuma saja dilakukan percepatan perekaman sementara ketersedian blanko masih terbatas.

"Seperti saat ini jumlah PRR kita sampai Maret ini ada sekitar 18.000 PRR. Namun informasi terakhir ketersidian blanko yang diperuntukkan Disdukcapil Bengkalis di pusat baru sekitar 8.000 blanko, tentu masih ada kekurangan lagi," tambahnya.

Baca: Peserta FESTIVAL MAKAN DURIAN Sepuasnya Makin Ramai, Penyelenggara Ubah Pola Agar Semua Kebagian

Baca: PUNCAK KABUR Rokan Hulu Riau Jadi Lokasi Gathering My Trip My Adventure Sesumatera

Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube

Begitu juga perekaman dengan jemput bola di beberapa titik juga sudah dilakukan pihak Disdukcapil Bengkalis.

Seperti perekaman di Lapas dan sekolah juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pemegang Surat Keterangan (Suket) sebagai penduduk boleh datangi TPS siang hari, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Anton Marciyanto mengatakan pemegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik boleh datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah diatas pukul 12.00 WIB siang.

"Untuk pemegang Suket itu boleh datang ke TPS setelah siang, sama dengan yang tidak terdaftar di DPT, "ujar Anton Marciyanto kepada Tribun Jumat (29/3).

Baca: Mahasiswi CANTIK dan Cewek Cantik Bisnis Sampingan Make Up Artis, Belajar dari Tutorial di Youtube

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG di Pekanbaru, KELILING 17 Provinsi di Indonesia Selama 73 Hari

Baca: Peserta FESTIVAL MAKAN DURIAN Sepuasnya Makin Ramai, Penyelenggara Ubah Pola Agar Semua Kebagian

Pemegang Suket ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sama dengan pemilik KTP elektronik yang belum belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

"Di Pekanbaru itu ada sekitar 8000 an orang yang memilik KTP Elektronik namun belum masuk dalam DPT dan DPTb,"ujar Anton Marciyanto.

Anton Marciyanto juga menambahkan pemilik Suket tersebut cukup melapor ke PPS dan TPS saat pencoblosan suara.

"Jadi sudah jelas mereka tinggal datang ke TPS saja, "ujar Anton Marciyanto.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 yang diputuskan, Kamis (28/3) kemarin.

Salah satu putusannya adalah memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A.5 sampai -7 hari jelang hari pencoblosan tanggal 17 Maret 2019. 

Sebelumnya layanan pindah memilih hanya sampai H-30 jelang hari H pencoblosan.

Baca: FDJ Cantik Ini Tampil di Abege Cafe and Pool pada Akhir Pekan, Nikmati Musik DJ Sambil Main Billiard

Baca: Demokrat Riau Suarakan Prabowo-Sandi di Kampanye Akbar, Hasil Survei Tunjukan Selisih Makin Menipis

Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Pulau Burung, Satu Unit Helikopter BPBD Riau Diturunkan untuk Pemadaman

"Hari ini (Jumat, red) seluruh KPU kabupaten dan kota di Riau sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir yang didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman, Jumat (29/3).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved