Pemilu 2019

INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket

Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Surat Keterangan atau Suket

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
INTSRUKSI MENDAGRI Terkait Putusan MK Soal Suket, Minta Seluruh Disdukcapil untuk Menerbitkan Suket 

Menurut Ilham, seluruh KPU Provinsi diminta oleh KPU Republik Indonesia mensupervisi KPU kabupaten dan kota untuk segera membuka kembali layanan pindah memilih.

Bahkan, pada hari Sabtu dan Ahad layanan pindah memilih tetap dilayani oleh KPU.

"Karena sifatnya segera, dan kami diarahkan secepatnya menindaklanjuti mengingat terbatasnya waktu yang ada," imbuh Abdul Rahman.

Sedangkan, untuk terkait surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas pencatatan sipil, menurut Rahman, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.

"Putusan MK-kan membolehkan Suket yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil bisa untuk memilih seperti halnya KTPel. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perekaman, karena Suket tersebut syaratnya harus melalui proses perekaman seperti halnya KTPel," terang Rahman.

Baca: Download LAGU MP3 On My Way Alan Walker Full Album, Beserta Chord Gitar, Video & Lirik

Baca: Live Streaming Video Barcelona vs Espanyol, Sabtu (29/3/2019), Asa Barcelona Menuju Gelar Juara

Baca: PUNCAK KABUR Rokan Hulu Riau Jadi Lokasi Gathering My Trip My Adventure Sesumatera

Dasar Suket inilah kata Rahman yang dimaksud MK sehingga pemilih yang memegang Suket dapat memilih di hari pencoblosan.

Terkait proses administrasinya, KPU Prov tetap menunggu dari KPU RI terutama pemilih yang sudah memiliki Suket apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih.

"Itu proses administrasi di KPU lah, yang terpenting pemilih pemegang Suket dengan putusan MK diselamatkan hak pilihnya," tutup Rahman.

Sementara itu, warga Pekanbaru Riau, Feri sambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemegang surat keterangan (Suket) boleh memilih, tingkatkan partisipasi pemilih Pemilu 2019.

Lambatnya proses pencetakan KTP Elektronik mengakibatkan masih banyaknya warga yang memegang surat keterangan (pengganti KTP Elektronik).

Sebelumnya di Pekanbaru dan Riau umumnya emegang Suket masih banyak. Tentunya dengan ada putusan MK yang mensahkan Suket sebagai syarat mencoblos disambut baik warga.

Baca: KIAMAT Tiba Hari JUMAT, Ini Kata Ustadz Abdul Somad dan Dalilnya, Keistimewaan Meninggal Hari Jumat

Baca: Jumlah Penumpang Melonjak Drastis di Terminal BRPS Pekanbaru, 37.860 Penumpang Gunakan 5.768 Bus

Baca: Gelar Earth Hour 2019, Pesonna Hotel Pekanbaru Suguhkan Musik Akustik dan Angkringan Pesonna

Feri misalnya warga Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ini mengaku bahagia dengan putusan MK tersebut, karena dengan adanya putusan tersebut Ia bisa menyalurkan suaranya di Pemilu mendatang.

"Tentunya senang sekali. Karena pada saat Pilkada kemarin saya tak bisa mencoblos karena saya cuma punya suket dan tidak tahu mekanismenya seperti apa. Kalau memang aturan membolehkan dengan suket bisa gunakan hak suara itu artinya suatu kemudahan bagi saya," ujar Feri kepada Tribun Kamis.

Feri sendiri sudah megang Suket sejak 2016 dan persoalannya sampai sekarang tidak diketahui KTP Elektronik miliknya belum juga dicetak.

"Setiap ditanya saat perpanjangan Suket katanya belum selesai dicetak," ujar Feri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved