Mantan Kepala SMPN 5 Mandau Divonis 4 Tahun Terkait Pungli Seragam Sekolah
Terdakwa, Rosmawati yang terlibat dalam perkara Pungutan Liar (Pungli), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (2/4/2019).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Terdakwa, Rosmawati yang terlibat dalam perkara Pungutan Liar (Pungli), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (2/4/2019).
Mantan Kepala SMP Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis ini divonis bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) seragam sekolah pada siswanya.
Rosmawati divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan, menjerat Rosmawati dengan Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca: Bawaslu Pekanbaru Antisipasi Serangan Fajar Saat Pemilu Nanti
Baca: BNNK Pekanbaru Blender Sabu dan Ekstasi Lalu Dibuang ke Saluran Pembuangan
"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, dipotong tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar Dahlia.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp200 juta.
Baca: Siapkan 25 Atlet, Atletik Riau Targetkan 8 Emas di Porwil Sumatra 2019
Denda itu dapat diganti hukuman selama 3 bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Atas hukuman itu, silahkan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Rosmawati, menyatakan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pungli_20171203_134032.jpg)