Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Kepala SMPN 5 Mandau Divonis 4 Tahun Terkait Pungli Seragam Sekolah

Terdakwa, Rosmawati yang terlibat dalam perkara Pungutan Liar (Pungli), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (2/4/2019).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribunnews
Ilustrasi 

Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis, Sabtu (28/7/2018).

Polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000. Tindakan Rosmawati berawal di tahun pelajaran baru sekolah.

Sebanyak 280 siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Sebenarnya biaya yang dibebankan hanya Rp700 ribu per siswa. (tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved