Pilpres 2019
Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota
Dengan layanan pindah TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, pakai KTP luar kota
Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya
Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Cek di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
>> Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Website KPU? Ini Cara Ceknya
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya
2. Datang ke KPU kabupaten/kota