Pengedar Sabu Diringkus di Kebun Sawit, Ada yang Pernah 4 Kali Lolos dari Kejaran Polisi

Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap empat anggota jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
TRANSAKSI - Tiga dari empat tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus polisi dari sebuah areal kebun sawit di Kampar. Para pelaku diringkus ketika tengah bertransaksi narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap empat anggota jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.

Empat orang tersebut di antaranya tiga orang pengedar dan seorang bandar sabu.

Ke empat pelaku pidana narkoba ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (1/5/2019).

Tiga pelaku yang diindikasi sebagai pengedar ini ditangkap di areal perkebunan sawit wilayah Dusun I Desa Tanjung Mas.

Pengedar yang berhasil ditangkap petugas antaranya AP alias AN (34), AH alias AM (35) dan BU alias TM (42).

Semuanya merupakan warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri.

Baca: Syafrianto Rusli Siap Mundur Bila Semen Padang Kalah di Tiga Laga Kandang Beruntun

Baca: Kontrak Miljan Radovic Diputus, Persib Tunjuk Robert Alberts Sebagai Pelatih Baru

Penangkapan dilakukan petugas saat pelaku tengah bertransaksi.

Para pelaku ini merupakan target operasi terutama tersangka AP alias AN yang terkenal licin dan sudah empat kali digerebek polisi namun selalu lolos.

Sebelum ditangkap para pelaku sempat berusaha melarikan diri dan sempat kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya berhasil diringkus.

"Setelah berhasil diamankan tim kita melakukan penggeledahan dan menemukan 53 paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka AN. Setelah ditimbang barang haram tersebut total seberat 12,54 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (3/5/2019).

Bersamaan dengan itu disita pula beberapa peralatan penggunaan sabu serta empat unit ponsel berbagai merek yang digunakan ketiga pelaku.

Bergerak cepat, usai menangkap ketiga tersangka ini langsung dilakukan pengembangan.

Dari situ petugas mendapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang bandar besar sabu yaitu SB alias ZM (37) warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Pada malam harinya gembong hasil pengembangan dari tiga tersangka narkoba tersebut berhasil diringkus di kampungnya saat mencoba melarikan diri.

"Kami berhasil menangkap pelaku lalu menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 174 gram, satu unit timbangan digital, tiga buah buku catatan penjualan dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus," jelasnya.

Pihak kepolisian juga menemukan senjata api di rumah yang digeledah dalam penangkapan tersebut.

Iptu Asdisyah Mursid menyampaikan bahwa keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com, Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved