Indragiri Hulu

Kasus Dugaan Tindak Pidana Politik Uang Caleg di Inhu Riau Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan

Ketua Bawaslu Inhu mengungkapkan kesepakatan itu diperoleh pada saat rapat SG dua pada Selasa malam.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida dan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto serta perwakilan Polri dan TNI menerima kiriman surat suara yang tiba di kantor KPU Inhu, Jumat (15/3/2019) dini hari. 

Kasus Dugaan Tindak Pidana Politik Uang Caleg di Inhu Riau Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sudah sepakat untuk menaikkan kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra di Dapil IV Inhu ke tingkat penyidikan.

Dedi Risanto, Ketua Bawaslu Inhu saat dikonfirmasi Tribuninhu.com di ruang kerjanya mengungkapkan kesepakatan itu diperoleh pada saat rapat SG dua pada Selasa (14/5/2019) malam, yang melibatkan unsur Bawaslu Inhu, Polres Inhu, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Sentra Gakkumdu sudah sepakat dalam rapat yang digelar jam 21.00 WIB semalam bahwa kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan Caleg Gerindra dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Dedi, Rabu (15/5/2019).

Baca: Pelajar SMA Tenggelam di Sungai Rokan Rohul, Basarnas Pekanbaru Terjunkan Tim Penyelam

Dedi menerangkan, rapat SG dua tersebut sudah sesuai dengan aturan 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh Misriono.

Dedi melanjutkan kasus dugaan politik uang tersebut akan dilimpahkan ke Polres Inhu pada Rabu (15/5/2019) hari ini.

Sejumlah berkas yang akan dilimpahkan, antara lain uang tunai Rp 100 ribu, alat peraga kampanye (APK) berupa kartu nama Caleg, dan hasil klarifikasi yang telah diproses oleh Sentra Gakkumdu Inhu.

"Pelimpahan kita lakukan hari ini paling lambat jam 21.00 WIB nanti," kata Dedi.

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Dedi menjelaskan, sesuai aturan masa waktu penyidikan di tingkat Kepolisian hanya 14 hari.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan.

Terkait penetapan tersangka, Dedi berkata hal tersebut bukan wewenang Bawaslu Inhu.

Baca: Rezeki Tak Terduga Saat Perlu Uang, Tak Sengaja Tersandung Bongkahan Emas Saat Jalan

Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada tersangka dalam dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra Dapil IV Inhu tersebut.

Dedi melanjutkan, sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terlapor dalam kasus ini atas nama Editrias Prananda terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved