Indragiri Hulu
Kasus Dugaan Tindak Pidana Politik Uang Caleg di Inhu Riau Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
Ketua Bawaslu Inhu mengungkapkan kesepakatan itu diperoleh pada saat rapat SG dua pada Selasa malam.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida dan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto serta perwakilan Polri dan TNI menerima kiriman surat suara yang tiba di kantor KPU Inhu, Jumat (15/3/2019) dini hari.
Sementara itu, Sentra Gakkumdu Inhu saat ini masih memproses dugaan penggelembungan suara Caleg PPP Dapil satu Inhu.
Dedi berkata pihaknya batas waktu penanganan di Sentra Gakkumdu hanya sampai Jumat (17/5/2019).
Namun sangat disayangkan, bahwa Caleg PPP berinisial DN dan SU yang merupakan saksi dalam kasus ini tidak pernah datang untuk memenuhi undangan Sentra Gakkumdu.
Baca: CUCI GUDANG! 14 Pemain Real Madrid Diprediksi Hengkang, Termasuk Wonderkid Gagal
"Sudah kita undang tiga kali agar bisa hadir untuk diminta keterangannya terhadap kasus ini, namun yang bersangkutan tidak pernah datang," kata Dedi. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit).
Kasus Dugaan Tindak Pidana Politik Uang Caleg di Inhu Riau Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
Tags
Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019
Caleg Gerindra Ditangkap
Bawaslu Inhu
Gakkumdu
Rekomendasi untuk Anda