TKN Siapkan Tim Hukum yang Diketuai Yusril, Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2019 di MK
BPN Prabowo-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
TKN Siapkan Tim Hukum yang Diketuai Yusril, Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2019 di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/05/2019).
Pendaftaran ini mundur sehari dari rencana awal yang dilontarkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019) lalu.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/05/2019).
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Baca: Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019, Pernah Menang Gugatan di MK
Baca: BPN Prabowo-Sandi Rencananya Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Hari Ini
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Rikrik Rizkian menjadi koordinator tim kuasa hukum tersebut.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/05/2019).
Hashim menambahkan Prabowo dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat seperti dikutip dari Kompas.com.
TKN Siapkan Advokat Senior dan Ahli Kepemiluan
Di kubu lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.