Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

38 Pemerintah Daerah di Indonesia Larang Pegawai Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah menolak gratifikasi lebaran

Editor: Rinal Maradjo
foto/net
38 Pemerintah Daerah di Indonesia Larang Pegawai Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Daftarnya 

38 Pemerintah Daerah di Indonesia Larang Pegawai Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Daftarnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).

KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

"Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya.

Baca: Ali Ngabalin Emosi Ditunjuk-tunjuk Fadli Zon Saat Bahas Aksi 22 Mei, Sampai Ucap Sampah Mulutmu

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan

Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu:

Pemerintah Provinsi:

1. Pemprov Sulawesi Tenggara

2. Pemprov Bengkulu

3. Pemprov Jawa Timur

4. Pemprov Riau

5. Pemprov Kalimantan Timur

6. Pemprov Banten

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved