Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Kasus Pembunuhan Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Riau Ajukan Banding Saat Divonis 15 Tahun

Putusan hakim ini turun dua tahun dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Terdakwa Arianto mantan Kades Sialang Godang bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi, Rabu (24/4/2019) sore. 

Terdakwa Syafri merupakan eksekutor atau pelaku yang menghabisi nyawa korban bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Terdakwa Syafri melancarkan aksinya atas perintah dari terdakwa Temi Supriadi, mantan Sekdes Sialang Godang, dengan bayaran Rp 10 juta perorang.

Sedangkan perintah Temi kepada Syafri atas instruksi mantan Kades Sialang Godang, Arianto yang juga sebagai terdakwa.

Baca: Tak Hanya Bacokan di Kepala yang Membuat Daud Hadi Tewas, Ada Luka Lain di Bagian Ini

Baca: Dikenal Kritis dan Anggota LSM, Ini Pengakuan Warga Tentang Korban Pembunuhan di Sialang Godang

Marthalius menjelaskan, adapun tuntutan terhadap terdakwa Syafri yakni hukuman penjara selama 15 tahun.

Demikian juga dengan terdakwa Temi Supriadi yang mendapat tuntutan hukuman 15 tahun. Pertimbangan jaksa, Temi dan Syafri mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Serta membantu penegak hukum dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Arianto.

Sedangkan terdakwa Arianto dituntut 17 tahun penjara lantaran tidak mau mengakui sebagao otak pelaku pembunuhan Daud Hadi.

Padahal segala bukti dan keterangan serta fakta persidangan sudah mengarah ke dirinya. (*)

Kasus Pembunuhan Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Riau Ajukan Banding Saat Divonis 15 Tahun

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved