Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nama Tak Masuk Usulan, Muafaq Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta Agar Jadi Kakanwil Kemenag Gresik

Semula, Muafaq mengetahui namanya tidak masuk usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Syaiful Bahri.

Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Nama Tak Masuk Usulan, Muafaq Suap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta Agar Jadi Kakanwil Kemenag Gresik

TRIBUNNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus suap yang menyeret anggota DPR RI periode 2014-2019 Mochammad Romahurmuziy terus berlanjut.

Rabu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Romahurmuziy senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"(Terdakwa,-red) melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy," kata JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca: Ada Warga Rusia, Amerika dan Jerman dalam Rombongan, Ini Agenda Prabowo ke Dubai

Upaya pemberian uang itu untuk menjadikan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Semula, dia mengetahui namanya tidak masuk usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Syaiful Bahri.

Pada 4 Oktober 2018, Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sebagai calon kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Mereka yaitu, Akhmad Sruji Bahtiar, pada saat itu menjabat sebagai Kapala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Madrasahn Machsun Zain, Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh, dan Syaikhul Hadi, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian.

"Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, terdakwa menemui Haris Hasanudin, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang menggantikan Syaiful Bahri meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata JPU pada KPK.

Hal serupa juga disampaikan terdakwa kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Muchammad Romahurmuziy sekaligus meminta dikenalkan kepada Muchammad Romahurmuziy.

Baca: 4 Fakta Dibalik Video Mesum Siswi SMP & Mahasiswa yang Viral Medsos, Subscriber si Pria Belasan Ribu

Selanjutnya, Abdul Rochmi menyampaikan keinginan terdakwa tersebut kepada Abdul Wahab guna disampaikan kepada Muchammad Romahurmuziy.

"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menemui Muchamad Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdkawa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan terdakwa tersebut oleh Romahurmuziy menyanggupinya," tutur JPU pada KPK.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pada Rabu (29/5/2019) ini, digelar sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) non-aktif, Haris Hasanuddin.

Baca: Heboh Harga Tiket Pesawat Rp 6,6 Juta Penerbangan CGK ke Pekanbaru, Ini Tanggapan Manajemen Lion Air

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved