Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News

Zat Racun dan Karat pada Anak Panah Perusuh dalam Aksi 22 Mei Berbahaya dan Bisa Sebabkan Tetanus

Zat racun dan karat pada anak panah yang disita polisi dari perusuh dalam Aksi 22 Mei berbahaya dan bisa sebabkan tetanus

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Zat Racun dan Karat pada Anak Panah Perusuh dalam Aksi 22 Mei Berbahaya dan Bisa Sebabkan Tetanus 

Zat Racun dan Karat pada Anak Panah Perusuh dalam Aksi 22 Mei Berbahaya dan Bisa Sebabkan Tetanus

TRIBUNPEKANBARU.COM - Zat racun dan karat pada anak panah yang disita polisi dari perusuh dalam Aksi 22 Mei berbahaya dan bisa sebabkan tetanus.

Anak panah yang ada zat racun dan karat itu disita dari perusuh bayaran yang ikut dalam aksi tanggal 22 Mei di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat.

Ada 189 tersangka yang ditangkap dan uang sebesar Rp 20 juta yang diduga untuk membayar para perusuh.

Baca: Timnas U23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta Kick Off Pukul 20.00 WIB Live Indosiar Video Link Streaming

Baca: LINK Nonton FINAL Liga Champions Tottenham Hotspurs vs Liverpool Video Streaming Champions League

Baca: Rini Buka Puasa Bersama Suaminya Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Senjata Itu Dikirim 10 Tahun Lalu

Baca: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Pengacara: Beliau Sendiri ke Puspom TNI Secara Gentleman

Dilansir Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan sebagian barang bukti yang diamankan dari perusuh aksi 22 Mei mengandung zat berbahaya.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terhadap anak panah yang diamankan dari perusuh aksi tanggal 22 Mei di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pemeriksaan pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink posfit. Dimana zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).

 

Selain zat tersebut, Hengki menyebut pada anak panah yang diamankan juga didapati zat karat yang bisa menyebabkan tetanus bila terkena tubuh manusia.

Karenanya, Hengki menyebut para pelaku yang diamankan memang merupakan perusuh bayaran yang ingin menyerang kepolisian.

"Jadi mereka memang mempunyai niat untuk melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas," kata Hengki.

Dalam kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap sebanyak 189 tersangka.

Baca: Amalan Rasulullah SAW dalam 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Ini Jawaban Ustadzah Cantik Nella Lucky

Baca: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Jalan SM Amin Pekanbaru Dekat Sebuah Kedai Tuak

Baca: 8 Unit Kapal Patroli Ditpolair Pantau Angkutan Lebaran 2019 di Perairan Riau Sekitar Selat Malaka

Baca: 10 Tahun Tidak Pernah Mudik, Hasyim Terbantu dengan Mudik Gratis PTPN V Hari Raya Idul Fitri 1440 H

 

Dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 20 juta, amplop berisi uang untuk membayar massa hingga sejumlah senjata tajam.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko ditahan, pengacaranya Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan bahwa beliau sendiri ke Puspom TNI secara gentleman.

Kuasa Hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu membantah berita bahwa kliennya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada tanggal 19 Mei 2019.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved