Ustadz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) Angkat Suara Usai Majelis Ulama Aceh Haramkan Game PUBG

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya

Editor: Muhammad Ridho
kolase tribunpekanbaru
Ustadz Abdul Somad tanggapi game PUBG 

Ustaz Abdul Somad (UAS) Angkat Suara Usai Majelis Ulama Aceh Haramkan Game PUBG

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, sepertinya dipatuhi oleh gamers (pemain game) di Aceh.

Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis.

Seperti terlihat di Warkop SMEA di kawasan Lampineung Banda Aceh, Rabu (19/6/2019) malam.

Warkop ini biasanya ramai dengan anak-anak muda yang duduk berkelompok dan sibuk bermain game PUBG dan Mobile Legend.

Beberapa anak muda yang tetap duduk berkelompok terlihat membicarakan fatwa MPU tersebut.

Dari pembicaraan yang terdengar, anak-anak muda ini seperti malu bermain game ini setelah keluarnya fatwa haram dari MPU Aceh.

Baca: Persingkat Urus Izin Pakai Sistem OSS, DPMPTSP Pelalawan Riau Buka Pelayanan di Seluruh Kantor Camat

Baca: Polsek Senapelan Kota Pekanbaru Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah

Baca: Berkat Jumlah Like di Facebook, Viral & Menyatukan Netizen, Polisi Berhasil Menangkap Buronan

Namun demikian, masih terlihat beberapa anak muda yang tetap bermain game Mobile Legend dengan menggunakan laptop.

Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).

Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved