Sudah Beristri Dua, Pria Ini Masih Cabuli Anaknya saat Istri Tidur, Ngaku Terangsang Saat Pijit Anak
Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA itu dilakukan bahkan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tengah tertidur.
Padahal Sudah Beristri Dua, Pria Ini Masih Cabuli Anaknya Malam Hari saat Istri Tidur
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah beristri dua, HA (30), warga Desa Cipariuk, Kecamatan Salopa, Kabupaten tega mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun yang tidak lain merupakan Anak tirinya.
Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA itu dilakukan bahkan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tengah tertidur.
Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.
"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Jumat (28/6/2019).
Pribadi Atma menjelaskan, beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga sekitar, pelaku diamankan polisi.
Pasalnya ibu korban yang terkejut mendengar anaknya itu melaporkan hal itu kepada aparat desa dan tidak lama terdengar warga.
"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit anaknya yang mengeluh pegal-pegal.
"Mengetahui sang istri sudah tertidur pulas, pelaku mulai meminta lebih merayu dan membujuk korban dan meraba bagian sensitif korban. Pelaku mengancam agar tidak berteriak dan membangunkan ibunya," tutur Pribadi Atma.
Baca: Dinas PU Bongkar Drainase di Jalan BTN Lama Pangkalan Kerinci, Lokasi Langganan Banjir Saat Hujan
Baca: Helikopter MI-17 Milik TNI AD Hilang Kontak Setelah 5 Menit Lepas Landas, 17 Orang Hilang
Baca: Cari Info Zonasi, Datangi Sekolah Terdekat, Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Bengkalis 1-4 Juli
Akibat perbuatannya HA ditahan di sel Polres Tasikmalaya dan terancam pasal perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
(*)