Bengkalis

Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau

Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, lalu. B

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Ist
Ilustrasi 

Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Siswa SMK pelaku perbuatan asusila terhadap gadis 16 tahun beberapa bulan lalu di Kecamatan Bukit Batu, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Vonis yang dijatuhkan hakim adalah penjara selama setahun sebelas bulan lima belas hari.

Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, (3/7/2019) lalu.

Baca: Pelaku Pembunuhan di Pelalawan Riau Itu Ternyata Residivis & Menjadi Korban Sodomi Selama di Penjara

Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles melalui JPU Eriza Susila kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/7) pagi.

Selain hukuman penjara anak di bawa umut berinisial AD ini juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama satu bulan oleh majelis hakim.

"Kamis pekan lalu sidang mereka dua terdakwa pencabulan anak dibawah umur ini vonis dengan hukuman berbeda. Dimana Rekan AD yang ikut serta melakukan pencabulan bernama NA (13) hanya di hukum tindakan oleh majelis hakim " terang Eriza.

Sementara itu sidang perkara dengan korban dan pelaku dilaksanakan pada Selasa pekan kemarin.

Dengan demikian, sidang dilakukan secara maraton selama tiga hari secara perturut turut.

Dari keterangan dua terdakwa pihaknya melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berumur 16 tahun tersebut karena ajakan sendiri dari korban.

Namun pengakuan korban malah sebaliknya, korban diajak oleh terdakwa.

"Memang perkara anak di proses secara cepat sesuai ketentuan. Sidang hari pertama dakwaan dan dilanjutkan pembuktian keterangan korban dan saksi saksi serta terdakwa. Kemudian di hari kedua memasuki sidang tuntutan dan pledoi, kemudian hari terakhir putusan dari majelis hakim," terang Eriza.

Baca: SELEBGRAM Cantik Asal Takengon Bicara Soal POLIGAMI, Pemerintah Aceh Berencana LEGALKAN Poligami

Sebenarnya menurut Eriza pihaknya sebagai JPU awalnya menuntut dua terdakwa dengan hukuman bervariasi.

Untuk terdakwa AD hukuman penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.

Sementara NA yang umurnya baru 13 tahun tidak dapat dituntut secara pidana oleh JPU hanya berupa tindakan dikembalikan kepada orangtuanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved