Bengkalis
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau
Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, lalu. B
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Sementara NA tidak bisa ditahan, sesuai dengan aturan.
Sementara itu, AD yang sempat berhasil ditemui mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menurut dia tindakan persetubuhan yang dituduhkan terhadap dirinya itu bukan atas kemauannya sendiri, tetapi terpengaruh oleh ajakan korban.
"Saya menyesal, perbuatan itu dilakukan karena diajak oleh korban bukan hanya kemauan saya sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatan asusila itu, kedua remaja masih bersekolah ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Junto ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau