Bengkalis
Remaja Pelaku Pencabulan di Semak-semak Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara oleh PN Bengkalis Riau
Hukuman ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan Rabu, lalu. B
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
"Ternyata majelis hakim saat putusan memutuskan lebih ringan dari tuntutan. Kedua terdakwa menerima putusan majelis. Sementara keluarga korban belum memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim ini," tambahnya.
Untuk hukuman pelatihan kerja yang dijatuhkan majelis hakim, nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial kabupaten Bengkalis.
Seperti diberitakan sebelumnya dua anak di bawah umur yang menghadapi masalah hukum akibat perbuatan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Dua anak tersebut adalah AD (17) siswa SMK kelas 3 dan NA (13) siswa kelas 5 SD di Kecamatan Bukit Batu.
Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap sesama anak perempuan di bawah umur.
Kasus itu terungkap, pada Jum'at (1/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku melakukan perbuatan asusila di sebuah kebun sawit Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu.
"Saat itu warga sekitar sedang melintas di perkebunan kelapa sawit, Jalan Ahmad Yani, Desa Sejangat mendengar suara orang di dalam semak-semak. Kemudian mendekati suara ini, saat mendekati sumber suara warga mendengar suara orang sedang berlari dari semak kebun sawit tersebut," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sesampainya di sumber suara warga menemukan remaja perempuan NNS (16) dari dalam semak-semak ini.
Karena merasa heran melihat remaja perempuan tersebut, warga langsung menanyakan mengapa korban bisa berada di sana.
Korban NNS mengatakan, telah disetubuhi oleh dua pelaku di tempat tersebut.
Memperoleh keterangan itu, kemudian korban dihantarkan saksi ke rumah keluarganya.
Keluarga korban yang tidak diterima perlakuan cabul yang dilakukan tersangka langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.
"Remaja yang menjadi korban ini, juga sedikit mengalami gangguan kesehatannya. Dua tersangka yang melakukan perbuatan asusila ini memiliki peranan masing masing dimana tersangka AD yang melakukan persetubuhan, sedangkan NA memegang korban," tambah Roy.
Setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis AD langsung ditahan pihak kejaksaan.
Baca: Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Jokowi? Dirinya Dikabarkan Menikah di Rutan Polda Metro