Berita Riau
TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG
Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan
TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG, Kendaraan Non BM Diberi Waktu 3 Bulan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan.
Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor.
Dari 874 yang terjadi razia pajak kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 117 unit diantaranya terbukti melanggar aturan dan petugas pun terpaksa melakukan tilang di tempat sebanyak 35 unit, kemudian bayar pajak ditempat 10 unit.
Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan
Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak
Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis
Selain itu, ada juga angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, dan langgar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.
"Kemudian langgar dokumen ada 9 unit," kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana, Kamis (25/7/2019).
Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.
Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan.
Sebab jika dua tahun setelah dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.
"Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau," ujarnya.

Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana.
Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.
Baca: SUKU ASLI Riau Talang Mamak Ikuti HIMAS dan HUT AMAN, Tampilkan Silat, Tarian dan Produk Kerajinan
Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik
Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan
Pada razia perdana itu, disediakan juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.
Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan, bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.