Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Diciduk Polda Riau, Pelaku Kerap Unggah Gambar Hewan di Medsos

Dua orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi berhasil diciduk aparat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Polisi saat mengekspos dua pelaku perdagangan satwa dilindungi berikut barang bukti satwa jenis burung Betet, Rabu (31/7/2019). 

Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Diciduk Polda Riau, Pelaku Kerap Unggah Gambar Hewan di Medsos

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi berhasil diciduk aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Mereka masing-masing berinisial JM alias JY warga Dumai dan IG alias IN warga Rohil.

Keduanya ditangkap saat tengah berada di depan Hotel Whiz di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (30/7/2019) dini hari.

Ketika itu mereka berencana hendak melakukan transaksi jual beli satwa.

Adapun rincian satwa yang mereka bawa dengan cara dimasukkan ke dalam kandang kecil dan disimpan di dalam mobil, terdiri dari seekor Kukang Sumatra, 3 ekor Kancil, satu diantaranya dalam kondisi mati, 2 ekor Buaya Muara, 3 ekor burung Nuri Tanau, 20 ekor burung Betet, dan seekor Beruk.

Baca: Usai Jamu Timor Leste, Timnas U15 Tantang Filipina di Thailand, Live Video Timnas U15 vs Filipina

Disebutkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan aturan tentang hewan yang dilindungi.

Sunarto menyatakan, pengungkapan sendiri berawal dari patroli siber yang dilakukan aparat di dunia maya, khususnya media sosial (medsos). Salah satunya Facebook.

"Dijumpai satu akun atas nama Jimmy Dumai Riau yang postingannya menawarkan satwa-satwa termasuk yang dilindungi untuk dijual. Kita lakukan penelusuran, diketahui akan ada transaksi di Kota Pekanbaru, langsung kita sergap," kata Sunarto saat kegiatan ekspos kasus, Rabu (31/7/2019).

Lanjut Sunarto, pengakuan pelaku, mereka baru lima bulan menjalankan bisnis jual beli satwa ini.

Adapun hewan yang diperjualbelikan, selain mereka mencari sendiri, ada juga yang mereka beli dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali.

"Mereka pernah jual elang Rp1,5 juga. Ada juga ular, macan akar. Ada yang dijual di Riau, Medan, dan Sumatra Barat," tuturnya.

Baca: Bulan Depan Bebas, Seorang Tahanan Rutan Selatpanjang Riau Meninggal Dunia

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini.

"Ini juga tidak bisa kita nilai dengan rupiah, karena lebih ke perlindungan ekosistem dan kekayaan alamnya. Kita juga dibantu oleh beberapa penggiat perlindungan satwa," ucapnya.

Dikatakan Gidion, untuk tersangka, akan disidik di Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara untuk satwa yang diamankan, diserahkan ke BBKSDA Riau guna menjalani masa rehabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan kembali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved