Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Hormati Upaya Praperadilan Abdul Wahid, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK menanggapi rencana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang berniat mengajukan gugatan praperadilan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya mengenakan rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Gubernur Riau Abdul Wahid disebut sudah memiliki niatan untuk meminta jatah uang sejak awal menjabat Gubernur Riau. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ajukan praperadilan atas status tersangka; KPK menegaskan penetapan sesuai aturan.
  • Wahid ditangkap bersama 9 orang terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR PKPP; KPK sebut ada “jatah preman” 5 persen dengan nilai Rp7 miliar, bukti Rp1,6 miliar disita.
  • Wahid ditahan, Plt Gubernur SF Hariyanto ditunjuk; KPK lakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pejabat Riau.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang berniat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Wahid.

Namun ia memastikan, proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK menghormati hak konstitusi setiap warga negara. Kami yakinkan bahwa proses hukum termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPK di wilayah Riau ini telah sesuai ketentuan peraturan perundangannya, baik aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Pekanbaru pada Senin (17/11/2025) siang.

Baca juga: 4 Hari KPK Maraton Geledah Kantor hingga Rumah Pejabat Riau Pasca Abdul Wahid Jadi Tersangka

Baca juga: Sahabat Abdul Wahid Sebut Tata Maulana Lapor ke LPSK Pasca Ungkap Kejanggalan OTT KPK di Riau

Perjalanan Kasus OTT Abdul Wahid Cs

Kasus ini bermula pada 3 November 2025 ketika KPK melancarkan OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dan pemantauan intensif terkait dugaan praktik suap proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

KPK menduga adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara pejabat PUPR PKPP dan sejumlah Kepala UPT untuk menyepakati pemberian fee proyek.

Saat itu, Wahid disebut sempat curiga akan adanya operasi penangkapan dan bersembunyi di lokasi yang sama sebelum akhirnya diamankan tim KPK.

Sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas, para Kepala UPT, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Mereka diperiksa intensif dalam waktu 1×24 jam.

Pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid, Gubernur Riau
2. M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
3. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau

Wahid kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Ia diperlihatkan kepada publik mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Dugaan “Jatah Preman” Proyek

KPK menduga Wahid melakukan pemerasan atau menerima suap berupa fee proyek sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan di Dinas PUPR PKPP, yang disebut sebagai “jatah preman”.

Nilai kesepakatan awal mencapai Rp7 miliar, dengan realisasi penyerahan bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved