Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
KPK Hormati Upaya Praperadilan Abdul Wahid, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
KPK menanggapi rencana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang berniat mengajukan gugatan praperadilan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ajukan praperadilan atas status tersangka; KPK menegaskan penetapan sesuai aturan.
- Wahid ditangkap bersama 9 orang terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR PKPP; KPK sebut ada “jatah preman” 5 persen dengan nilai Rp7 miliar, bukti Rp1,6 miliar disita.
- Wahid ditahan, Plt Gubernur SF Hariyanto ditunjuk; KPK lakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pejabat Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang berniat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Wahid.
Namun ia memastikan, proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK menghormati hak konstitusi setiap warga negara. Kami yakinkan bahwa proses hukum termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPK di wilayah Riau ini telah sesuai ketentuan peraturan perundangannya, baik aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Pekanbaru pada Senin (17/11/2025) siang.
Baca juga: 4 Hari KPK Maraton Geledah Kantor hingga Rumah Pejabat Riau Pasca Abdul Wahid Jadi Tersangka
Baca juga: Sahabat Abdul Wahid Sebut Tata Maulana Lapor ke LPSK Pasca Ungkap Kejanggalan OTT KPK di Riau
Perjalanan Kasus OTT Abdul Wahid Cs
Kasus ini bermula pada 3 November 2025 ketika KPK melancarkan OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dan pemantauan intensif terkait dugaan praktik suap proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
KPK menduga adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara pejabat PUPR PKPP dan sejumlah Kepala UPT untuk menyepakati pemberian fee proyek.
Saat itu, Wahid disebut sempat curiga akan adanya operasi penangkapan dan bersembunyi di lokasi yang sama sebelum akhirnya diamankan tim KPK.
Sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas, para Kepala UPT, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Mereka diperiksa intensif dalam waktu 1×24 jam.
Pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka:
1. Abdul Wahid, Gubernur Riau
2. M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
3. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau
Wahid kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Ia diperlihatkan kepada publik mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Dugaan “Jatah Preman” Proyek
KPK menduga Wahid melakukan pemerasan atau menerima suap berupa fee proyek sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan di Dinas PUPR PKPP, yang disebut sebagai “jatah preman”.
Nilai kesepakatan awal mencapai Rp7 miliar, dengan realisasi penyerahan bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Abdul Wahid
KPK
sidang praperadilan
OTT KPK di Riau
KPK OTT Gubernur Riau
Multiangle
Meaningful
Dinas PUPR Riau
| Lokasi Penangkapan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Terkait OTT Kini Disebut di Kafe Jalan Paus Pekanbaru |
|
|---|
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee |
|
|---|
| Tak Hanya Plt Dinas PUPR, SF Hariyanto Juga Tunjuk Plt 10 Kepala OPD di Pemprov Riau |
|
|---|
| Adik Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Syok Berat Saat Tahu Sang Kakak Tersangka KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-dan-dua-orang-lainnya.jpg)