Tukang Parkir Pasar Kodim Curi Motor di Parkiran

Sepeda Motor Maylina Ditemukan Tanpa Nopol

Editor:
zoom-inlihat foto Tukang Parkir Pasar Kodim Curi Motor di Parkiran
ilustrasi/net
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Bukannya menjaga kendaraan yang diparkir, seorang tukang parkir di Pasar Kodim, Pekanbaru, F (22), malah melakukan tindak pencurian sepeda motor. Kamis (14/3) F mencuri sepeda motor Honda Beat, BM 5890 NH milik Maylina (22), yang sedang diparkir di Jalan Teratai Gang Masjid Istiqomah Pekanbaru, sekitar pukul 08.00.

Informasi yang dihimpun, saat itu korban yang merupakan warga Jalan Sidomukti, RT 03 RW 01, Labuhbaru, Pekanbaru, datang ke lokasi kejadian untuk sebuah kepentingan. Selanjutnya, dia memarkir kendaraannya di teras di dekat BRI ruas jalan tersebut.

Beberapa saat kemudian, Maylina kembali ke parkiran untuk mengambil sepeda motornya. Ternyata, kendaraan yang dibawanya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Mengetahui kendaraannya sudah tidak ada, korban lantas berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya ini nihil. Dari beberapa orang yang ditanyai, semuanya menjawab tidak tahu.

Tidak terima, Maylina kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada petugas di Polsek Senapelan. Laporan korban tercatat dalam LP 38/III/2013/Senapelan.

Mendapat laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku.

Mengetahui target yang diduga kuat sebagai pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, Senin (18/3), polisi mengamankan tersangka dengan inisial F (26). F yang merupakan warga Kapmar ini diamankan di Tampan, Pekanbaru sekitar pukul 21.00.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat sebuah nama dengan M. Nama terakhir merupakan penadah sepeda motor yang dicuri oleh F.

Tidak mau kehilangan buruannya, tim Opsnal langsung mengejar tersangka M. Sekitar pukul 11.00, akhirnya M berhasil dibekuk di rumahnya di Teraktak Buluh, Kabupaten Kampar.

"Motor dijual kepada M dengan harga Rp 1,3 juta," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kapolsek Senapelan Kompol Devy Firmansyah dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Syahrizal.

Ketika mengamankan M, petugas juga menemukan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Namun, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang berada di rumah M, merupakan kendaraan milik Maylina.

Selanjutnya untuk tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Sepeda motor dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek. Kita masih mengejar DPO terkait kasus ini," lanjut Kanit.

Sementara F, mengatakan kalau dirinya baru kali pertama mencuri. Sebenarnya, kata dia, tidak ada niat untuk mencuri. Niat jahat baru muncul ketika dia melihat kunci sepeda motor korban ternyata tertinggal.

"Melihat kunci tertinggal, niat saya timbul," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved