KPK Tangkap Gubernur Riau
Jika Terbukti, Annas Maamun Bisa Dihukum Penjara Hingga Seumur Hidup
Gubernur Riau Annas Maamun dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Annas Maamun dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemarin, ia menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Jika terbukti melanggar pasal tersebut, tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan Gulat Manurung sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut. Apabila terbukti melanggar pasal tersebut, Gulat dapat dipidana penjara 1-5 tahun kurungan ditambah denda.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung diduga menyuap Annas sebesar Rp 2 miliar. Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan aparat KPK dalam operasi tangkap tangan di perumahan elite Citra Grand, Jatisampurna, Bekasi, yang merupakan rumah kerabat Annas, Kamis pekan lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta, yang totalnya berjumlah sekitar Rp2 miliar.
Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare di Kuantan Singingi yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL). Pada saat operasi tangkap tangan, aparat KPK juga menemukan uang 300.000 dolar AS, yang diduga sebagai uang muka proyek-proyek lain di Riau. Pasalnya, saat penangkapan ditemukan daftar proyek-proyek di Provinsi Riau.
Sumber uang ribuan dolar AS tersebut masih ditelusuri penyidik KPK, mengingat Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimana hasil pemeriksaan Annas? Siapa lagi yang akan diperiksa KPK selanjutnya? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.