Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mutilasi

Delvi dan Supiyan Sempat Menjual Daging Korban di Perawang

Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia. Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Delvi memulai aksi kejinya dengan membunuh bocah berusia 5 tahun, Febrian Dela, di Kampung Baru, Kelurahan Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.

Febrian dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada tanggal 10 Januari 2013. Korban pertamanya itu merupakan pembeli sate yang dijajakan oleh Delvi. Dari pengakuannya ke polisi, Delvi mengatakan ia sendirian membunuh dan memutilasi Febrian.

Selanjutnya, pembunuhan kedua dan ketiga ia lakukan bersama istrinya, Dita Desmala Sari. Pasangan ini kemudian bercerai. Setelah itu, Delvi kembali beraksi sendirian membunuh korban keempat dan kelima. Sementara untuk korban keenam dan ketujuh, ia melakukannya bersama temannya, Supiyan.

Saat mengajak Supiyan beraksi, akhir Juni 2014, Delvi mengiming-imingi bekas pekerja rumah potong itu dengan imbalan Rp 500 ribu. Supiyan sempat menayakan kenapa harus kemaluan anak-anak. Delvi menjawab,”Itu yang dicari oleh Bapak.”

Keduanya mencari korban di salah satu lokasi bekas penggalian tanah di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak. Sore itu ada tiga orang anak yang sedang mandi di sana.

Dari tiga anak itu, Delvi menunjuk Marjevan Gea, 8 tahun, sebagai korbannya. Delvi dan Supiyan membujuk Marjevan dengan mengajaknya jajan ke kedai. Di sana, selain membeli makanan ringan, Delvi juga membeli pisau kater. Korban kemudian digirim ke hutan akasia. Di sanalah bocah malang itu dibunuh dan dimutilasi.

Pada pertengahan Juli 2014, Delvi kembali mengajak Supiyan mencari korban. Kali ini mereka punya “ide gila” untuk menguliti dan menjual daging korbannya. Mereka pun menemukan korbannya di lokasi pemancingan tepi sungai, masih di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

Dari tiga anak yang sedang memancing di situ, nasib malang menimpa Femasili Madeva, 10 tahun. Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia. Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang bahwa itu daging sapi.

Namun pembunuhan Femasili meninggalkan jejak, karena ada yang melihat mereka membawa bocah itu ke hutan akasia. Berkat keterangan warga, polisi membekuk Delvi di rumah saudaranya di Kota Duri, Bengkalis, 22 Juli 2014. Selanjutnya polisi meringkus Supiyan, DP, dan Dita. Sidang perdana Delvi Cs akan dilanjutkan Senin (10/10/2014) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Divonis Mati

Majelis hakim akhirnya menetapkan vonis mati kepada tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (12/2). Dua terpidana mati, M Delfi dan mantan istrinya, Dita Desmala Sari, tampak lebih santai dibanding rekannya Supyan.

Vonis mati untuk Delfi dan Supyan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan vonis Dita justru lebih berat, karena sebelumnya ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim secara bergantian. Delfi (20) yang dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan berantai terhadap tujuh korbannya yang semuanya laki-laki, enam di antaranya masih anak-anak, lebih dahulu divonis mati. Baru menyusul Supyan dan terakhir Dita Desmala Sari, mantan istri Delfi.

Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH dan dua hakim anggota, Desbertua Naibaho SH dan Robi Wibowo SH, membacakan tujuh berkas untuk Delfi. Saat menguraikan fakta-fakta persidangan sebelumnya, hakim Sorta sempat membuat seisi ruangan terharu.

Sorta menangis ketika sampai pada kronologi kekejian Delfi Cs dalam menghabisi nyawa tujuh korbannya. Perbuatan keji Delfi Cs dibacakan secara runut mulai dari proses penculikan, pembunuhan hingga mutilasi dan diambil alat kelaminnya, sehingga membuat bulu roma merinding.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved