Kasus Mutilasi
Delvi dan Supiyan Sempat Menjual Daging Korban di Perawang
Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia. Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang
Untuk terdakwa Supyan, hakim membacakan dua berkas. Semua fakta dan keterangan saksi diuraikan majelis di hadapannya. Ia tampak tertunduk tanpa bergeming sedikitpun.
Dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan majelis hakim, tak satupun juga yang dapat meringankannya. Supyan bahkan dengan sangat keji menguliti salah satu korban, Marjevan Gea yang berusia delapan tahun. Tidak butuh waktu lama menuntaskan pembacaan dua berkas, tibalah saatnya Supyan disuruh berdiri. Kala itu, Supyan tampak gugup, tapi tak bisa berbuat apa-apa.
"Dijatuhkan hukuman mati," kata hakim keras sembari mengetukkan palu. Supyan hanya terdiam sampai ia ditanya majelis hakim atas putusan itu.
"Apa sikap kamu dengan putusan ini. Kamu berhak mendapatkan pembelaan hukum atau banding," kata hakim Sorta.
Supyan memanfaatkan kesempatan itu berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Supyan juga menyatakan akan banding atas putusan itu. Saat Supyan digiring keluar, ia hanya pasrah. Tubuhnya yang semakin kurus tampak gontai. Tak satupun pertanyaan wartawan dihiraukannya hingga kembali mendekam di tahanan PN Siak sambil menunggu terdakwa ketiga, yakni Dita Desmala Sari.
Sempat berharap
Dita, yang ikut andil menghilangkan nyawa tiga dari tujuh korban sempat berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Sebab, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dita dengan penjara seumur hidup. Alasan jaksa, Dita ikut melakukan pembunuhan di bawah tekanan Delfi, yang kala itu terikat hubungan suami-istri.
Dita yang rauh wajah datar itu menjadi perhatian banyak hadirin. Ia tampak bertambah gemuk selama menjalani proses hukumnya. Sebelum duduk di kursi pesakitan, ia masih sempat melempar senyum. Ia tetap santai walaupun hakim membacakan dua berkas dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Dari uraian hakim, Dita lah yang berperan membuka celana korbannya, sebelum Delfi mencekiknya. Dita pula yang memainkan kelamin korbannya sebelum dipotong dengan pisau kater.
Perbuatan yang membuat roma hadirin merinding itu, dibacakan secara seksama oleh majlis. Dita tampak biasa saja saat banyak hadirin keluar ruangan sidang, karena tak sanggup mendengarkan kronologi perbuatannya pada korban-korbannya.
Saat itu, orangtua salah satu korban mutilasi, Misna Anggraini, warga Desa Pinang Sebatang, Tualang, Siak, tak henti mengucurkan air matanya di bagian belakang ruang sidang. Sehingga sempat menjadi perhatian awak media.
Namun, tuntutan jaksa terhadap Dita tidak disepakati majelis hakim. Sebab, Dita mempunyai andil besar pula dalam menghabisi nyawa korbannya. Sehingga tak ada keterangan saksi dan fakta persidangan sebelumnya yang dapat meringankan.
Dugaan itu akhirnya benar. Perempuan asal Sumbar itu divonis mati. Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Dita juga mengajukan banding. "Apakah sikap kamu dengan putusan itu?" tanya hakim Sorta.
"Banding," sebut Dita setengah berbisik. "Banding? Ya, banding, waktunya tujuh hari ya," ulas hakim Sorta.
Lancar
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB itu berjalan dengan lancar. Ruang sidang disesaki pengunjung, termasuk keluarga para korban. Namun tidak tampak anggota keluarga ketiga terdakwa.
Polres Siak menurunkan 80 personil untuk mengawal sidang. Selama sidang putusan kasus mutilasi yang menggemparkan itu berlangsung, polisi terus berjaga-jaga.