Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mutilasi

Delvi dan Supiyan Sempat Menjual Daging Korban di Perawang

Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia. Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang

Editor: harismanto

Setelah menyeka air matanya, hakim Sorta tampak geram membacakan amar putusan. Ruangan sidang terbuka yang dipenuhi wartawan, keluarga korban dan pihak kepolisian itu ikut berdiri. "Semua unsur terkait hukum dan keyakinan sudah terpenuhi. Dari fakta-fakta persidangan, tidak satupun yang dapat meringankan (terdakwa)," kata hakim Sorta sesaat sebelum mengetuk palu terhadap putusan itu.

Delfi tak tampak canggung kala detik-detik penentuan nasibnya itu. Dengan semangat, hakim Sorta membacakan amar putusan yang didengarkan hadirin secara seksama. Palu kemudian diketuk sembari hakim menyebut terdakwa atas nama Muhammad Delfi dihukum mati.

Hadirin kembali duduk, sedangkan Delfi masih biasa-biasa saja. Terdakwa yang dianggap otak pembunuhan keji itu terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itulah putusan buat kamu, bagaimana sikap kamu tentang putusan itu?" tanya hakim Sorta.

Delfi berbicara dengan penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi, beberapa saat. Kemudian, baru duduk di kursi pesakitan itu kembali. "Banding," sebut Delfi dengan nada rendah.

Selain vonis mati, barang bukti berupa satu unit sepeda motor diputuskan untuk disita. Karena bernilai ekonomis, barang bukti itu menjadi dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara peralatan yang dijadikan untuk membunuh korban disita untuk dimusnahkan.

Setelah ketua majelis hakim menjelaskan hal tersebut, petugas kepolisian menggiring Delfi ke tahanan PN Siak. Kemudian, giliran terdakwa Supyan (26) digiring masuk untuk mengikuti sidang.

Ketakutan
Delfi Cs melakukan perbuatan keji itu dengan sangat sadis. Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya. Itu dilakukannya mengikuti petunjuk ayahnya, seorang dukun, sebagai syarat menjadi dukun hebat.

Dalam melakukan aksinya itu, Delvi dibantu istrinya, Dita. Setelah mereka bercerai, ia dibantu oleh temannya, Syupian. Pembunuhan berantai yang diotaki M Delfi berlangsung dari awal Juli 2013 dari baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs terentang di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun.

Tiga korban yakni Rendi, Marjevan, dan Fesmilin merupakan bocah-bocah asal Perawang, Siak. Tiga lainnya, Hamdi, Akbar, dan Acik merupakan warga Mandau, Bengkalis. Sedangkan Febrian Dela, korban paling muda yang masih berusia lima tahun, merupakan warga Rantau Kopar, Rokan Hilir.

Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Ketika itu Delfi beraksi bersama temannya, Syupian, yang pernah bekerja di rumah potong hewan.

Berbeda dengan Delfi, Supyan sejak awal tiba di gedung Pengadilan Negeri Siak, Kamis pagi, sudah tampak ketakutan. Dengan penuh harap, ia memohon kepada majelis agar tidak dijatuhi hukuman mati. Permohonan itu keluar dari mulutnya sebelum dirinya mengikuti sidang.

"Saya takut, takut dihukum mati. Saya menyesal. Saya mohon seumur hidup saja," ujarnya kepada wartawan, sebelum masuk ke ruang sidang menduduki kursi pesakitan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved