Kasus Mutilasi
Delvi dan Supiyan Sempat Menjual Daging Korban di Perawang
Sama seperti Marjemen, ia dieksekusi di hutan akasia. Dagingnya dijual dengan mengelabui pemilik rumah makan dan kedai tuak di Perawang
"Setelah koordinasi dengan pengadilan sebelumnya, kami turunkan 80 personil hari ini. Ini hanya untuk mengawal proses sidang. Kami bertanggungjawab keamanan sidang sampai akhir," ujar Kasat Shabara Polres Siak AKP Adi Pranyoto.
Selain ketiga terdakwa, sebenarnya ada seorang pelajar, berinisial DP (17), ikut terseret kasus ini karena menyaksikan Syupian menguliti Marjevan Gea. Pelajar SMK itu divonis PN Siak pertama kali, awal September 2014, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Itu hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Namun itu dianulir Pengadilan Tinggi Riau, yang membebaskan DP. Tidak terima DP dibebaskan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa tuntutan para orangtua korban terhadap ulah Delvi Cs? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru dan Tribuners Pekanbaru Interaktif.