Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Jembatan Pedamaran

Kapan Annas Maamun Diperiksa? Kejati: Tunggu Giliran Selanjutnya

Pengusutan kasus tersebut akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari unsur DPRD maupun eksekutif di Rohil.

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ibus Kasri cs dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Proyek jumbo dengan anggaran mencapai Rp 600 miliar lebih itu dikerjakan saat Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun masih menjabat sebagai Bupati Rohil. Lantas, kapan Kejati memeriksa Annas yang kini menjadi tahanan kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi?

Kasi Penerangan Kejati Riau, Mukhzan mengakui belum ada jadwal pasti pemeriksaan bekas Ketua DPD I Partai Golkar Riau tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Annas masih menunggu perkembangan hasil penyidikan. Ia menjelaskan, pengusutan kasus tersebut akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari unsur DPRD maupun eksekutif di Rohil.

"Lihat perkembangannya nanti. Tunggu giliran selanjutnya," ungkap Mukhzan menjawab pertanyaan kapan Annas akan diperiksa terkait korupsi Jembatan Pedamaran.

Sebelumnya, pada Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2014 lalu, Kejati menetapkan mantan Kadis PU Ibus Kasri menjadi tersangka dugaan korupsi Jembatan Padamaran.

Menurut Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimulafi, tim penyelidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus Padamaran dan menaikannya ke tahap penyidikan. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved