Korupsi Jembatan Pedamaran
Asrul M Noer, Bekas Anak Buah Annas Maamun Diperiksa Kejati
Mantan Sekda Rohil itu diperiksa oleh jaksa penyidik Rahmat Lubis SH.
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Laporan: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Asrul M Noer, Selasa (23/12/2014) diperiksa oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 251 Miliar.
Pantauan di Kejati Riau, mantan Sekda Rohil itu datang penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di gedung Kejati Riau, Asrul M Noer langsung masuk ke gedung pidana khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, mantan Sekda Rohil tahun 2006 sampai 2007 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Rokan Hilir (Rohil) 2009-2012, Ibus Kasri (IK).
"Mantan Sekda Rohil itu diperiksa oleh jaksa penyidik Rahmat Lubis SH," ujar Mukhzan.
Mantan Sekda itu kata Mukhzan diperiksa terkait pencairan anggaran proyek pembangunan jembatan pedamaran I.
"Sebab pada pembangunan Jembatan Pedamaran I yang bersangkutan menjabat sebagai sekda," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Senin (22/12/2014) Tim Penyidik Pidsus juga sudah memeriksa beberapa orang diantaranya adalah mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Rohil periode 2008-2011 Nasri, Khaidir (PPTK 2008-2011) dan ketua panitia lelang tahun 2012 diperiksa oleh Zulkifli Lubis SH. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Fans Page Facebook: Tribun Pekanbaru dan Fans Page Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.