BREAKING NEWS: Annas Maamun akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, hari ini, Rabu (11/2/2015), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, hari ini, Rabu (11/2/2015), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan.
Kabag Humas Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indiarto SH didampingi Panitera Muda Tipikor Muhammad Tire, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus Annas Maamun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkannya (Annas Maamun). Sidangnya akan digelar hari Rabu," kata Djoko Indiarto di Bandung, Senin (9/2/2015).
Majelis hakim yang akan mengadili politisi Golkar berusia 74 tahun itu adalah Barita Lumban Gaol SH sebagai ketua, dan dua hakim anggota yakni Marudut Bakara SH dan Basari Budi SH. Menurut Tire, berkas yang dilimpahkan itu bernomor BP/01/23/01/2015. Dalam berkas perkara itu disebutkan, Gubernur Riau periode 2014-2019 telah menerima hadiah terkait pengajuan revisi usulan perubahan luas kawasan hutan dan bukan hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Annas Maamun merupakan satu dari dua terdakwa dalam kasus ini. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK tak berapa lama usai menerima uang sebesar Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah, dari Gulat Manurung. Operasi tangkap tangan itu terjadi di kediaman Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, 25 September 2014.
Satu tersangka lainnya, yakni Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau Gulat Manurung pekan lalu dituntut jaksa penuntut umum dari KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Selain tersangkut kasus alih fungsi lahan, Annas Maamun juga berstatus tersangka dalam dugaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Annas Maamun semula ditahan di Rutan Guntur, Jakarta. Pekan lalu penahanannya dialihkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, untuk persiapan menjalani persidangan di Bandung. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah jalannya sidang perdana Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru