Majelis Hakim Ungkap Peran Zulkifli Hasan dalam Kasus Gulat
"Di sisi lain Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan) juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi surat keputusan tersebut," katanya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada beberapa hal menarik dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim saat memvonis terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Di antaranya mengenai penyebutan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, dan tentang PT Duta Palma.
Majelis hakim menyoroti peran Zulkifli Hasan yang disebut ikut andil sehingga Gulat dan kawan-kawan mengajukan usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
"Di sisi lain Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan) juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi surat keputusan tersebut. Jika bukan karena itu Annas Maamun, terdakwa dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut," tegas anggota majelis hakim Joko Subagyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2015).
Hal itu merujuk pada pidato Zulkifli Hasan saat menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan ke Gubernur Riau Annas Maamun. Saat itu bertepatan dengan peringatan ulang tahun Provinsi Riau.
Dalam pidatonya, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Zulkifli Hasan, yang saat ini Ketua MPR dan tengah menggalang dukungan untuk menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), pernah dipanggil bersaksi di persidangan Gulat. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah peran Gulat terhadap fungsi lahan PT Duta Palma? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru