Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kubu Agung Minta Aburizal Cs Segera Kosongkan Ruangan Fraksi

Surat itu berisi ultimatim untuk mengosongkan ruangan pimpinan fraksi Golkar di DPR sampai tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 29 Maret.

Editor: Sesri
Tribunnews
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berbincang bersama sesepuh partai Fahmi Idris (kanan) dan politisi senior Partai Golkar Ginandjar Kartasasmita (kiri) sebelum melakukan syukuran atas turunnya surat keputusan dari Kemenkumham terkait legalitas pengurus partai, yang sekaligus sukuran ulang tahun ke-66 Agung Laksono, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (23/3/2015). Dalam sukuran tersebut selain pemotongan tumpeng juga diselenggarakan pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki Manteb Soedharsono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar dari kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Ketua Fraksi Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo dari kubu Aburizal Bakrie.

Surat itu berisi ultimatim untuk mengosongkan ruangan pimpinan fraksi Golkar di DPR sampai tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 29 Maret.

"Di dalam surat yang kami layangkan, kami beri batas waktu sampai tanggal 29 Maret," ujar Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3/2015).

Agus mengatakan permintaan yang disampaikan kepada Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet itu bukanlah bentuk 'haus kekuasaan' atau mengejar jabatan.

"Bukan karena kami kejar jabatan, tetapi karena kami ingin sebuah partai yang sudah diakui oleh negara, yang memiliki konsekuensi perpanjangan tangan di dewan," kata Agus.

Menurut Agus, posisi Ade dan Bamsoet sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, kepengurusan yang dihasilkan dari Munas sebelumnya di Riau sudah dibatalkan, diganti dengan keputusan dari Kemenkumham yang menyatakan sah kepengurusan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal.

"Jangan lupa saya sampaikan bahwa di dalam surat keputusan menteri yang mewakili negara sangat tegas dikatakan bahwa sejak terbitnya SK, maka DPP Partai Golkar periode 2009-2015 hasil munas Riau tidak berlaku. Artinya Partai Golkar yang dicatat terakhir yang sah yaitu yang dibawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Agus. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved